BAB 1
1. DEFINISI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
· Arti
kata HUKUM :
Hukum ialah
(1) Peraturan atau adat yg secara resmi di anggap
mengikat, yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
(2) Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat.
(3) Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yang tertentu.
(4) Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan) / vonis.
· Arti
kata PRANATA :
Pranata ialah sistem tingkah laku sosial yang bersifat
resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam
masyarakat / institusi.
· Arti
kata PEMBANGUNAN :
Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun
Membangun ialah
(1) mendirikan (mengadakan gedung, dsb)
(2) membina
(3) bersifat memperbaiki
Jadi dapat di simpulkan bahwa Hukum Pranata Pembangunan yaitu
peraturan resmi yang di buat untuk mengatur tingkah laku/interaksi antar
individu/kelompok dalam membangun suatu lingkungan binaan demi meningkatkan
kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih
memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan
interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar
individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka
mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
2. STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg
dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan.
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU
Lawyer, pihak yg mewakili klien untuk berperkara di
pengadilan, dsb.
3. CONTOH – CONTOH UMUM & STUDI BANDING
Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan ..........antara
.........
dengan
..........
Nomor
:
Tanggal
:
Pada hari ini Senin tanggal ........... kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama
:
Alamat
:
No.
Telepon :
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama ..............disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama
:
Alamat
:
No
telepon :
Jabatan
: dalam hal ini bertindak atas nama ........disebut sebagai pihak kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatankontrak pelaksanaan pekerjaan
pembangunan ............ yang
dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di ...........
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan
tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem
pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila
salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar