BAB 2
TATA
HUKUM INDONESIA
Tata Hukum berasal
dari bahasa Belanda, ” recht orde “ ialah susunan hukum, yang
artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih
baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum dalam pergaulan hidup
sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat
tertentu, yang disebut hukum Positif atau Ius Constitutum,
aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang, sehingga
rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan
masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
sebagai hukum positif juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun akan mengalami
perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh
masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif, yang tidak
sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula sebagai Ius Constituendum
wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya kelak menjadi Ius
Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang semula sebagai hukum
positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru menjadi hukum positif
, baik hukum yang lama (recht) atau hukum yang baru sebagai
pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum
atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan
untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar
negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan
negaraadalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan
tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau
pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah
bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif
dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah
tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah
untuk tidak melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah
setidak-tidaknya dalamarti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada
peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).
-PERATURAN
PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU
No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan
bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut
hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi
tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah
dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal
istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
-Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari
DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang
disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang
disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
PERATURAN PEMERINTAH
DAN PERDA MENGENAI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi
untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah
sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh
tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,
yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah
Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di
Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah
Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Berikut ini merupakan kumpulan
peraturan-peraturan pemerintah dan daerah yang terkait dengan pembangunan,
perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi, dan tata ruang.
1. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
Undang-undang ini mengatur
·
Fungsi bangunan gedung,
·
Persyaratan bangunan gedung,
·
Penyelenggaraan bangunan gedung,
·
Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung
pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung,
Ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh
pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi
oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung
dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan
berkeadilan.
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari
UU No.28 Tahun 2002. yang mana mengatur pelaksanaan
Fungsi bangunan gedung,
Persyaratan bangunan gedung,
Penyelenggaraan bangunan gedung,
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan
Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
3. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi
Sekumpulan asas,
Pranata,
Kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan
Hak,
Kewajiban,
Tugas,
Wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat
Dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan
memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial,
interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan
kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan
wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. PERATURAN MENTERI Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang
dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang
tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan
dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka
proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan
kelayakan fungsi bangunan gedung.
5. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak
pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai
dengan ketentuan.
Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni,
anggotanya adalah seluruh penghuni.
Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak
tersebut menjadi hak guna bangunan "sebelum" dijual persatuan unit.
6. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman
Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan
wajib mengikuti persyaratan :
Teknis,
Ekologis, dan
Administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan
lingkungan.
Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih
tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.
7. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas
tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun.
Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah
atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya.
Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada
subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas
tanahnya.
Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan
bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan
peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
8. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
9. UNDANG-UNDANG Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan
Buruh
Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar