Otonomi Daerah
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
Implementasi Politik Strategi Nasional
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional:
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam
arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan .
2. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam
arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
·
Proses pertimbangan.
·
Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·
Pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
·
Negara.
·
Kekuasaan.
·
Kebijakan umum.
·
Distribusi
Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik
dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan
negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan
pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Contoh
Implementasi :
A.
Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara Negara.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara Negara.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum :
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat
Menegakkan
hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun
Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi :
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan disetiap daerah
Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
Menyempurkan
UUD 1945
Meningkatkan
peran MPR
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
Meningkatkan
kemandirian partai politik
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya
Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan
Menata
Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan TNI
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya - upaya dalam mewujudkan
tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang
telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada. Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik
untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam
menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah
pelaksanaan sebagai berikut:
1.
Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan
Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.
Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional
lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan
terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Politik
dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia
harus memiliki:
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan,
dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan
nasional.
3.
Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan
kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dalam berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang
tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air
dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif)
dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar