Rabu, 29 Mei 2013

Ketahanan Nasional

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.

Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasioanl Indonesia

Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengatuaran dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran.
Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri.

Pengaruh aspek ideologi

Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakaan oleh suatu bangsa dan Negara. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang adapa memenuhi serta dapat menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori, suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran atau falsafah pelaksanaan dari sistem itu sendiri. Ideologi besar yang ada didunia adalah :

Liberalisme

Aliran pikiran yang bersifat perseorangan atau disebut individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa suatu Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua orang (Individu) dalam masyarakat kontak sosial. Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia, dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah orang anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki sesame, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya.

Komunisme

Aliran pikiran teori golongan yang diajarkan oleh Carl Marx, Engels, Lenin. Bermula dari sebuah kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran beranggapan bahwa suatu Negara adalah susunan golongan untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindas ekonomi yang lebih lemah. Pikiran-pikran Carl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistemasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pemikiran Lenin, terutama dalam perorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme.

Paham agama

Ideologi bersumber pada falsafah agama yang ada dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain  Negara melaksanakan hukum atau ketentuan agama dalam kehidupan dunia, Negara berdasarkan agama.

Pengaruh aspek Politik

Politik berasal dari kata “Politics” dan atau “Policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan Negara sebagai penentu kebijaksanaan serta sebagai aspirasi masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan agar kebijaksanaan pemerntahan Negara tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia harus dapat dilihat  dalam konteks ketahanan nasional ini yang meliputu 2 bagian utama , yaitu politik dalam dan luar negeri.

Politik dalam negeri

Politik dalam negeri merupakan politik dan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong pastisipasi dalam suatu sistem yang unsur-unsur nya terdiri dari
Struktur politik
Proses politik
Budaya politik
Komunikasi politik

Politik luar negeri

Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia didasari pada pembukanaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Pengaruh aspek ekonomi

Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. 

Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadao berbagai hal yang dapat menunjang antara lain, yaitu:

Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluaruh wilayah Indonesia melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, kelangsungan hidup bangsa dan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Ekonomi kerakyatan harus menghindari dari sistim free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan memungkinkan ekonomi kerakyatan tidak berkembang.
Struktur ekonomi dimantabkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sector pertanian dengan peindustruan dan jasa.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil – hasil sumber dayanya agar dilakukan sesuai dengan keseimbangan pembangunan.
Pengaruh aspek sosial budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerja sama dengan mnusia lainnya. Sementara itu segi budaya merupakan keseluruhan tatanilai dan cara hidup dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku nya.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah. Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.


Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Mewujudkan kekuatan Hankam
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan 


SUMBER :
http://satriakuningan.blogspot.com/2012/04/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada.html
http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/28/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/



Ketahanan Nasional

TUJUAN NASIONAL
   
Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.


FILSAFAH IDIOLOGI NEGARA

Filsafat itu sendiri telah muncul sejak ribuan tahun yang lalu di mana akal manusia masih dihadapkan pada ruang dinamika pemikiran yang sederhana dan permasalahan yang tidak begitu kompleks seperti saat ini. Filsafat, sering disebut sebagai ratunya ilmu-ilmu. Sejak awal perkembangannya hingga sekarang tak pernah lepas dari konteks kultural masyarakat dimana ia berada dan berkembang.
Di masa Yunani kuno, disebut sebagai langkah awal pembebasan akal manusia dari budaya mitis yang membelenggu potensi-potensi rasional manusia. Berkembangnya kesadaran baru bahwasanya akal manusia memiliki kekuatan yang luar biasa tajam untuk membedah segala persoalan. ”Kritis! Itu adalah kata kunci yang dipegang semua filosof sepanjang zaman”, jelas Donny Gahral Adian (2002: 1).
Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang kita belum tahu. Menurut Jujun S. Suriasumantri (2001: 19) “Berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semaunya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan yang seakan tak terbatas ini. Demikian juga berfilsafat berarti mengoreksi diri, semacam keberanian untuk berterus terang, seberapa jauh sebenarnya kebenaran yang dicari telah kita jangkau.”
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “Philosopia”. Philein artinya “cinta” dan “sophia” artinya “kebijaksanaan”. Jadi, secara harifiah filsafat berarti mencintai kebijaksanaan. Dalam perkembangannya, filsafat memiliki brbagai macam pengertian, antara lain:
cinta kebijaksanaan.
Ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran dan kenyataan.
Hasil pikiran yang kritis dan dikemukakan dengan cara yang sistematis.
Hasil pikiran manusia yang paling dalam.
Pendalaman lebih lanjut dari ilmu pengetahuan.
Pandangan hidup.
Hasil analisa dari abstraksi.
Anggapan dasar.
 Bersifat Kritis – Rasional, Kritis –Reflektif, Radikal, Tidak Fragmentaris, Universal.
 Kritis, analitis, evaluatif dan abstraksif.
Filsafat merupakan suatu reflektisi yang merupakan kegiatan akal budi, perenungan….. yang direfleksikan filsafat adalah apa saja yang tidak terbatas pada bidang/tema terentu. (Achmad Charris Zubair; 1987: 7-8). Donny Gahral Adian (2002: 3) mendefinisikan filsafat sebagai “upaya mencari atau memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan lewat penalaran sistematis yang kritis, radikal, reflektif, dan integral.”
Dengan demikian, sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa berfilsafat sesungguhnya dimulai dari rasa ingin tahu, dan kepastian dimulai dari ragu-ragu. Oleh karena itu karakteristik berfikir filsafat, seperti dijelaskan Donny Gahral Adian (2002:3) “Filsafat membedakan dirinya baik dari ilmu pengetahuan lewat pendekatannya yang integral dalam arti filsafat tidak mengkaji semesta dari satu sisi saja namun secara menyeluruh. Filsafat bersifat kritis dalam mengkaji objeknya, ia tidak pernah berhenti pada penampakkan, asumsi, dogmatisme melainkan terus mengajukan pertanyaan-pertanyaan demi mencapai hakikat. Radikal berasal dari akar kata “radix” yang berarti akar. Filsafat selalu menggunakan daya kritisnya untuk mengkaji suatu objek sampai ke akar-akarnya. Selain kritis-radikal, filsafat bersifat reflektif dalam memahami objeknya, ia selalu berusaha mengendapkan apa yang ia tangkap (gejala-gejala) untuk diolah dan pada akhirnya menghasilkan pengetahuan yang jernih.”
Seiring dengan pendapat di atas, Jujun S. Suriasumantri (2001: 20) menjelaskan karakteristik berfikir filsafat, adalah sebagai berikut:

a. Sifat menyeluruh.
Seorang ilmuwan tidak puas lagi mengenal ilmu hanya dari segi pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lainnya. Dia ingin tahu kaitan ilmu dengan moral. Kaitan ilmu dengan agama. dia ingin tahu apakah ilmu itu membawa kebahagiaan kepada dirinya. (Pendek kata, seorang ilmuwan tidak picik dalam memandang keilmuan; — penjelasan penulis). Dan kita pun lalu menyadari kebodohan kita sendiri. Yang saya tahu, simpul Sokrates, ialah bahwa saya tak tahu apa-apa!.

b. Sifat mendasar.
Seorang yang berfikir filsafat selain menengadah ke bintang-bintang, juga membongkar tempat berpijak secara fundamental. Jadi karakteristik berfikir filsafati adalah mendasar, fundamental atau radikal (sampai ke akar-akarnya). Dia tidak percaya begitu saja bahwa ilmu itu benar. Mengapa ilmu dapat disebut benar? Bagaimana proses penilaian berdasarkan kriterias tsb dilakukan? Apakah kriteria itu sendiri benar? Lalu benar sendiri itu apa? Seperti sebuah lingkaran maka pertanyaan itu melingkar. Dan menyusur sebuah lingkaran, kita harus mulai dari satu titik, yang awal dan pun sekaligus awal. Lalu bagaimana menentukan titik awal yang benar?

c. Sifat spekulatif.
Ragukan bahwa langit dan bumi itu berlapis-lapis. Bahwa kita pun tidak yakin kepada titik awal yang menjadi jangkar pemikiran yang mendasar. Dalam hal ini kita hanya berspekulasi sebagai ciri filsafat yang ketiga.
Kita mulai mengernyitkan kening dan timbul kecurigaan terhadap filsafat: bukankah spekulasi ini suatu dasar yang tidak bisa diadakan? Dan seorang filsuf akan menjawab: memang namun hal ini tidak bisa dihindarkan. Menyusur sebuah lingkaran kita harus mulai dari sebuah titik bagaimanapun juga spekulatifnya. Yang penting adalah bahwa dalam prosesnya, baik dalam analisis maupun pembuktiannya, kita bisa memisahkan spekulasi mana yang dapat diandalkan dan mana yang tidak. Dan tugas utama filsafat adalah menetapkan dasar-dasar yang dapat diandalkan.

Philosopia atau filsafat berarti cinta pada kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang kuat atau yang bersungguh-sungguh, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu fungsi filsafat adalah:
a. mengajukan pertanyaan yang tidak diajukan dalam ilmu empirik.
b. Mengadakan revolusi di dalam persepsi.
c. Mencegah pemikiran rutin dan mengembalikannya kepada pemikiran reflektif
d. Mencegah pemikiran mekanistik dan mengembalikannya ke pemikiran aktif dan kreatif. (Rangkuman diskusi penelitian filsafat Yayasan Filsafat Indonesia, Jakarta 15 – 2 – 1985).
e. Berfilsafat berarti berendah hati mengevaluasi segenap pengetahuan yang telah kita ketahui … Mengetahui kekurangan bukan berarti merendahkanmu, namun secara sadar memanfaatkan, untuk terlebih jujur dalam mencintaimu. (Jujun; 2001: 20).

Hal ini berarti orang yang berfilsafat adalah orang yang memiliki keinginan untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat akan dijadikan pegangan atau pedoman untuk mencari kebenaran. Dengan kata lain, filsafat adalah pandangan hidup dan landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral yang digunakan untuk mengetahui, mempelajari, dan menganalisis sesuatu fenomena alam maupun sosial untuk memperoleh jawaban yang benar atas fenomena tersebut untuk kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

a. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.

b. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

c. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.

d. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


SUMBER :

Ketahana Nasional

PENGERTIAN

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.



SIFAT KETAHANAN NASIONAL

Sifat-sifat ketahanan Nasional antara lain:
• Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.  Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
• Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
• Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu
negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula
kewibawaannya.
• Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus   selalu   ada,   berdampingan   pada   kondisi   apa   pun.Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional
b). Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke LuarSistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yangproporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan   adanya   interaksi   dan   ketergantungan   dengan   dunia internasional.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan,   dan   kenyataan   real   ini   dikembangkan   secara   serasi   dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
d). Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras   pada   seluruh   aspek   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa   dan bernegara.   Ketahanan   Nasional   mencakup   ketahanan   segenap   aspek kehidupan  bangsa secara utuh, menyeluruh  dan terpadu (komprehensif intergral).


SUMBER :

Kamis, 02 Mei 2013

HAK AZAZI MANUSIA

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

LANDASAN UUD 1945 BERKAITAN DENGAN HAK AZAZI MANUSIA

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

PERKEMBANGAN DAN PERBEDAAN PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA PADA MASA ORDE BARU REVORMASI

 Secara konstitusional, peran dan kedudukan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, baik sebelum maupun sesudah amandemen  UUD 1945, belum mendapatkan kejelasan. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan tidak jelasnya peran dan kedudukan Wakil Presiden.
      Pertama, kedudukan Wakil Presiden adalah sebagai Pembantu Presiden, sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (2). Sebagai Pembantu Presiden kedudukan Wakil Presiden menjadi setara dengan menteri yang juga sama-sama sebagai Pembantu Presiden. Wakil Presiden hanya merupakan the second man (orang kedua);
      Kedua, Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada Presiden, sebagaimana layaknya status menteri sebagai Pembantu Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden; dan
       Ketiga, dalam tradisi dan praktik ketatanegaraan, belum pernah ada Wakil Presiden yang menyampaikan pertanggung jawaban kepada MPR atau kepada rakyat. Pertanggung jawaban selalu dibebankan kepada Presiden.Karena itu, posisi Wakil Presiden sebagai “Pembantu Presiden menjadi kurang amemiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Hal itu disebabkan oleh beberapa alasan:  Pertama, dalam sistem pemerintahan di Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang, jabatan Wakil Presiden tidak mempunyai wewenang apa-apa. Fungsinya hanya menggantikan Presiden; Kedua, dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan di Indonesia, Negara Republik Indonesia pernah tidak memiliki Wakil Presiden. Pada masa pemerintahan  Soekarno (1956-1967), Presiden berjalan sendiri menjalankan roda pemerintahan, tanpa didampingi oleh Wakil Presiden. Mohammad Hatta yang diangkat sebagai Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945,  mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 1 Desember 1956. Sejak Mohammad Hatta mengundurkan diri, jabatan Wakil Presiden tidak pernah diisi. Demikian pula, pada masa awal pemerintahan Soeharto (1967-1973). Presiden Soeharto diangkat oleh MPRS sebagai Pejabat Presiden, tanpa ada pengangkatan Pejabat Wakil Presiden. Pada waktu Sidang Istimewa tanggal 7-12 Maret 1967 yang mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor; XXXIII/MPRS/1967 mengenai pencabutan kekuasaan pemerintahan Soekarno sekaligus menetapkan Jenderal Soeharto sebagai Presiden, posisi Wakil Presiden tidak disinggung. Indonesia baru kembali memiliki Wakil Presiden, setelah diangkatnya Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tanggal 25 Maret 1973.  Pada kenyataannya, meskipun tanpa Wakil Presiden, pemerintahan dapat berjalan;  Ketiga, hubungan Wakil Presiden dengan Presiden pada setiap masa mempunyai karakter yang berbeda-beda.
      Tulisan ini, akan mencoba menelaah peran Wakil Presiden RI pertama, Drs. Mohammad Hatta. Bagaimanakah sesungguhnya peran Mohammad Hatta selama menjabat sebagai Wakil Presiden? Apakah selama masa jabatannya, Wakil Presiden tidak memiliki kewenangan apapun. Atau sebaliknya, dari beberapa kebijakan politik yang diambil oleh Mohammad Hatta, justru pada masa awal pemerintahan RI, Wakil Presiden memiliki peran yang cukup penting. Dengan seiring perkembangan politik dan social Indonesia penerus bangsa ini akan menjadi lebih baik atau sebaliknya?


SUMBER : 


LANDASAN, UNSUR DASAR DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

LANDASAN, UNSUR DASAR DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

* Landasan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara yaitu mencakup 2, yaitu :
Id iil —> Pancasila
Konstitusional —> UUD 1945

* Unsur Dasar Wawasan Nusantara

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA


1. WADAH


a. Wujud Wilayah

Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi

Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).

c. Tata Kelengkapan Organisasi

Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2. ISI WAWASAN NUSANTARA


Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:

* Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
* Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.


Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :

* Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
* Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
* Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :

* Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
* Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
* Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
* Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
* Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
* Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.


 3. TATA LAKU WAWASAN NUSANTARA MENCAKUP DUA SEGI, BATINIAH DAN LAHIRIAH


Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.



Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.

Ø       Landasan – landasan Kedudukan wawasan nusantara dalam paradigma nasional :

1) Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia

Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan na¬sionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun han¬kamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata ke¬hidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhi¬nekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Ke¬bangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat "Wasantara."Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digu¬nakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wa¬wasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba-beragam dan bemilai strategis dmgan mengutamakan persattsan dan ke¬satuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional

2) Landasan Idiil: Pancasila

Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang teru¬muskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam mem¬bina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu me¬wadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila me¬rupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sehagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai, kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pe¬merintahan, dan selurula rakyat Indonesia
Pancasila dalam kehidupan bemnasyarakat, ber¬bangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anu¬gerah Sang Pencipta baik dalam wujud kanstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wiiayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat,mar¬tabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Hal¬-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan di¬mensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan kelang-sungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidu¬pan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan:Nu¬santara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan pe¬nyimpangan.
Wawasan Nusantara, pada hakikatnya merupakan pan¬caran dari falsafah Pancasila yang ditempkan dalam kondisi nyata Indo¬nesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah-bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945: Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

3) Landasan Konstitusional: UUD 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan brnegara. Bangsa In¬donesia bersepakat bahwaIndonesia adalah negara kesatuan yang ber¬bentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan-sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta meng¬hendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi ke¬hidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, ke¬lompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan per¬undangan-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan se¬genap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras nntuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam ke
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajamya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.





SUMBER : 
http://d0b3tt3r.wordpress.com/2011/04/03/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
one.indoskripsi.com/node/1219
http://rudybyo.blogspot.com/2011/03/hakikat-wawasan-nusantara.html