BAB 3
UU No.4 Tahun 1992 Tentang Pemukiman
UMUM
|
Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada
hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia
yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
|
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia
dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta
kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
|
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai
sarana kebutuhan kehidupa semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses
bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan
dirinya, dan menampakkan jati diri.
|
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di
atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman
harus diganti secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang
tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus
dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan
pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa
menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya
masyarakat.
|
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka
memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan
rencana tata ruang, Suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.
|
Penyelenggaran pembangunan perumahan dan permukiman
mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang
sama dan saling menunjang antara badan usaha negara, koperasi, dan swasta
berdasarkan asas kekeluargaan.
|
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang
bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. |
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan
perumahan dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan, pendidikan
dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan
yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain tata ruang, pertanahan,
prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan
rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan
perundang-undangan.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria yang menjamin perlindungan hak-hak atas tanah yang
dimiliki pemilik tanah, dalam pelepasan hak atas tanah didasarkan pada asas
kesepakatan, memberikan landasan bagi setiap kegiatan pembangunan di bidang
perumahan dan permukiman untuk terjaminnya kepastian dan ketertiban hukum
tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan perumahan dan
permukiman yang pada hakikatnya sangat kompleks dan bersifat multidimensional
serta multisektoral, perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang
berjenjang di setiap tingkat pemerintahan serta harus sesuai dengan tata
ruang.
|
Di samping itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga
memberikan landasan bagi pembinaan perangkat kelembagaan di daerah dalam
rangka penyerahan urusan pemerintahan di daerah dengan pelaksanaan otonomi
daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah
tingkat II.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa, memberikan landasan bagi pembinaan penyuluhan kegiatan pembangunan
perumahan dan permukiman di daerah perdesaan dalam rangka mendorong dan
menggerakkan usaha bersama masyarakat secara swadaya.
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan
bagi kewajiban melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan perumahan dan
permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan
kegiatan pembangunan rumah atau perumahan untuk memenuhi persyaratan teknis,
ekologis, dan administratif.
|
Guna menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman
pada masa kini dan masa yang akan datang, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun
1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai.
Sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1964 tersebut dengan Undang-undang baru tentang Perumahan dan
Permukiman.
|
UU No.24 tahun 1992 Tata Ruang
Undang – Undang no.24 Tahun 1992,berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang.Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan.Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
Terkait dengan lingkungan hidup:
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian
Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
Undang – Undang no.24 Tahun 1992,berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang.Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan.Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
Terkait dengan lingkungan hidup:
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian
Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
SUMBER :