Latar belakang
pendidikan kewarganegaraan,landasan hukum,dan tujuan pendidikan
kewarganegaraan, pengertian bangsa&negara sekaligus hak&kewajiban warga
negara.
LATAR BELAKANG
Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi
pun kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Maka saat ini
pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka
dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu
berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari
pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa
di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan
kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga
Negara.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita
pelajari dari pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar
etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini.
Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan
kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama
mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas
bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan
kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai
dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di
sekitar kita.
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era
sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era
merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai
dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat
berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam
hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi
oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat
persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para
pendidik.
Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang
Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur
tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD
dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem
pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi
pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan
umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban
warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis
pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi
dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh
lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang
ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan
tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari
kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode
etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka
pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan
pendidikan profesional.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psic
komotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psic
komotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
MAKSUD DAN TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Maksud:
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Adapun tujuan dari
Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama
baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di
bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa,
saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis
dalam menghadapi suatu masalah.
5. Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
PEMBAHASAN
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki
kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita
untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang
yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga
Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut.
Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
Pengertian Bangsa dan
Negara
Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa
(nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu
solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di
masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat
persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu
Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan
nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and
Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi
sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri
atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan
solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap
urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul)
diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka
menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai
negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya
diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan
beberapa syarat lainnya. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat
yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama. Kranenburg menyatakan
bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
Teori Terjadinya Negara Terdapat
beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu
negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan
pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu
kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki.
Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk
ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori
Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang
tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan
bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat
(contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara
pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan
Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu
negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan
manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah
suatu organisasi yang berupa negara. Selain itu suatu negara dapat pula terjadi
karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika
Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara
beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun
1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya
diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu
melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai
suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting
ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat)
yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan
negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam
negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah
tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan
dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah)
atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam
dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat b. Negara hanya mempunyai satu
undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan
perwakilan rakyat. c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan
politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan
gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat
itu.
Tujuan Negara
Tujuan Negara Secara umum ada dua
tujuan negara yaitu
1) negara penjaga
malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya,
2) negara
kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata
menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
Tujuan Negara RI Sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa
Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia
Pengertian Warga Negara
dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan
keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai
subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga
negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas
keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli”
di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan
kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan
oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang
dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga
alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada
tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan
pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara,
pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang
yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun
berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika
yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal
13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara
Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan
Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan
Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah
orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan
ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah
oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan
yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan
historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya,
bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara
Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga
negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
Cara Memperoleh
Kewarganegaraan
Asas-asas Kewarganegaraan Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ada
6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana
diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu:
1. Karena kelahiran Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran
berdasarkan keturunan.
2. karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan
orang tua yang mengangkatnya.
3. karena permohonan Yang dimaksud adalah
permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan
kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari
seorang penduduk negara.
4. karena pewarganegaraan Apabila menjadi WNI
karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena
pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa. Ada dua cara
pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin
menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini
dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya
diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada
beberapa syarat, yaitu:
1) Sudah berumur 21 tahun
2) Lahir dalam wilayah
RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut-turut atau
selama 10 tahun secara tidak berturut-turut.
3) Surat permohonan
disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada
Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon yang
harus dilengkapi surat-surat sbb:
a) Salinan sah akte
kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b) Surat keterangan
kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor
Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara
sah di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
c) Salinan sah Surat
Tanda Melapor Diri (STMD)
d) Surat keterangan
berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e) Salinan sah akte perkawinan dan surat
persetujuan isteri (bagi yang sudah menikah) atau salinan sah akte
perceraian/kematian suami atau surat keterangan sah yang menyatakan bahwa
wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak terikat dalam perkawinan.
f) Surat keterangan
kesehatan dari dokter
g) Bukti pembayaran
uang pewarganegaraan dari Kas Negara/ Pos/ Perwakilan RI
h) Surat keterangan
bermata pencaharian tetap dari pejabat peerintah sekurang-kurangnya Camat
i) Surat keterangan
dari perwakilan negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh
kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus
bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan
kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
j) Surat tanda
pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri k) Pas foto
5. Karena atau sebagai
akibat dari perkawinan Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai
sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan
kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride,
maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah
atau Ibunya Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan
ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaam dengan
ayahnya).
7. Karena Pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memproleh
kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung
menyatakan keterangan untuk itu, atau diam-diam saja dalam waktu tersebut dan
suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.
Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja
sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62
Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan
lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai
anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh
orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan
oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas
negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia
kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang
bersifat ketatanegaraan negara asing
9. mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun
berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap
menjadi WNI.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang
mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai
warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas
mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia
menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum
agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan
dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk
memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu
lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di
Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang
cerdas.
KESIMPULAN
Jadi Pendidikan kewarganegaraan ini
sangat penting untuk mempertahankan demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya
setiap Negara menginginkan setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam
menegakkan keadilan terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita
sebagai generasi muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi
masalah-masalah politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita
sebagai peran warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut
memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang cerdas.
Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari itu kita dapat
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa melaksanakan kewajiban
warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.
Sumber :
http://diancherunisah.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/
http://tamamgokilz31.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar