PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang
wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruhwarganegara, namun oleh sebagian warga
yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan,
tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti
hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi”
di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah
kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang
lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada
mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan
mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara
juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system
kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila
atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai
pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN
Dipandang dari bagaimana
keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi
dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan
eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan
yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan
maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri),
mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen
(badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan
menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus
dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak
parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak
percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri
(kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus
mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki
kelebiahan dan kelemahan,kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi
pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya,
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat
menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara
badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang
tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan
rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaranTrias Politika.
Menurut ajaran Trias
Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama
lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan,
badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam
demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya,
ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan
dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat
melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat
mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya
pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa
langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu
berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam
bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum
obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu
peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat
persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah
refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem
pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss.
Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan
kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan
undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat
memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan
undang-undang menjadi lebih lambat.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pendidikan nasional bertujuan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yang
artinya tidak hanya menjadikan pandai secara intelektual, tetapi juga mempunyai
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Melalui Pendidikan nasional
diharapkan dapat menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal
semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Usaha untuk meningkatkan
mutu pendidikan seperti yang diharapkan, selain dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat juga dapat dilakukan dengan penyempurnaan kurikulum dan
dengan mengefektifkan komponen-komponen yang mempengaruhi keberhasilan suatu
pendidikan.
Dalam UUD Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945, tercantumkan kalimat, bahwa setiap warga negara
memiliki kewajiban yang sama dalam urusan membela negara, karena bela negara
sudah diatur dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30
dan dalam UU No 3 tahun 2002 pasal 9 tentang pertahanan negara.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa
keikutsertaan warga negara (termasuk pelajar), dalam upaya bela negara antara
lain diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Bela
Negara.
“Seorang pelajar memiliki peranan
yang penting dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan terhadap
Pancasila atau pun upaya bela negara, hal itu perlu, karena kondisi
perkembangan dan majunya teknologi berimbas pada perubahan di segala bidang
yang berdampak pada pengurangan pemahaman serta pengamalan terhadap Pancasila,
dan akhirnya melahirkan kemerosotan pada nilai-nila kesadaran bela negara,” ujar
mereka.
“Sehingga,” tegasnya, “Salah
satu upaya strategis dalam penanaman kesadaran bela negara dan pemahaman pada
Pancasila serta pada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada generasi
muda, seperti yang kita praktekan di sekolah ini sejak dulu hingga sekarang,
memberi pembelajaran Bela Negara.”
Akhirnya mereka berharap dengan
pemberian pemahaman bela negara pada pelajar, bisa menempa generasi muda agar
menjadi tangguh, memiliki wawasan kebangsaan, semangat nasionalisme tinggi,
disiplin dan rasa kesetiakawanan sosial yang besar pula, menutup perbincangan.
Bagaimanapun generasi penerus
bangsa harus dibekali ilmu dan pengalaman sebanyak-banyaknya, dalam segala
disiplin ilmu yang mereka tekuni. Dengan mengecap Pendidikan Bela Negara di SMP
atau SMA, tentu rasa cinta terhadap tanah air, bangsa dan negara tidak akan
sirna dari pikiran meraka, sampai kapan pun.
sumber :